Reksa Dana

REKSA DANA NUSANTARA PASAR UANG

Manajer Investasi PT Nusantara Sentra Kapital
Jenis Reksa Dana Reksa Dana Nusantara Pasar Uang
Tujuan Investasi Bertujuan untuk mendapatkan tingkat pertumbuhan dana yang optimum dan likuiditas yang tinggi melalui penempatan investasi sesuai Kebijakan Investasi.
Kebijakan Investasi 100% (seratus persen) dari Nilai Aktiva Bersih pada instrumen pasar uang dalam negeri yang mempunyai jatuh tempo tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau Efek bersifat utang yang diterbitkan dengan jangka waktu tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan/atau sisa jatuh temponya tidak lebih dari 1 (satu) tahun, yang ditawarkan melalui Penawaran Umum dan diperdagangkan baik di dalam maupun di luar negeri dan/atau deposito, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Penawaran Umum 3.000.000.000 (tiga miliar) Unit Penyertaan (UP)
Nilai Aktiva Bersih Awal Rp 1.000 (seribu Rupiah)
Minimum Pembelian Awal dan Selanjutnya Rp 100.000 (seratus ribu rupiah)
Minimum Penjualan Kembali Rp 100.000 (seratus ribu rupiah)
Jasa Manajer Investasi Maksimum 1% p.a
Jasa Bank Kustodian Maksimum 0,10 % p.a
Biaya Pembelian Kembali Tidak Ada
Biaya Penjualan Kembali Tidak Ada
Bank Kustodian PT Bank KEB Hana Indonesia
Rekening Pembelian Bank: PT Bank KEB Hana Indonesia
Nama Acc.: Reksa Dana Nusantara Pasar Uang
No Acc.: 1205-003-1270
Pemrosesan Pembelian UP Cut-off time pengiriman dokumen pk 13:00 WIB
Cut-off time dana masuk ke rekening Bank Kustodian pk 15:00 WIB
DISCLAIMER : Investasi melalui Reksa Dana mengandung risiko. Calon pemodal wajib membaca dan memahami Prospektus sebelum memutus− kan untuk berinvestasi melalui Reksa Dana. Kinerja masa lalu tidak mencerminkan kinerja masa datang. Nilai Aktiva Bersih (NAB) reksa dana dapat naik atau turun sesuai dengan pergerakan harga pasar portofolio reksa dana yang bersangkutan. PT Nusantara Sentra Kapital terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Prospektus Reksa Dana Fund Fact Sheet