Perusahaan meyakini bahwa hubungan yang wajar antar organ perusahaan sangat berpengaruh positif terhadap keberhasilan pengelolaan perusahaan dan implementasi GCG. Dengan demikian, perusahaan secara tegas memisahkan tugas, hak, kewajiban, wewenang, fungsi dan tanggung jawab Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi.
RUPS sebagai organ perusahaan merupakan wadah para pemegang saham untuk mengambil keputusan penting yang berkaitan dengan modal yang ditanam dalam perusahaan, dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan.
RUPS sebagai organ perusahaan merupakan wadah para pemegang saham untuk mengambil keputusan penting yang berkaitan dengan modal yang ditanam dalam perusahaan, dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan.
Direksi sebagai organ perusahaan bertugas dan bertanggung jawab secara kolegial dalam mengelola perusahaan. Masing-masing anggota Direksi dapat melaksanakan tugas dan mengambil keputusan sesuai dengan pembagian tugas dan wewenangnya.
Pengendalian internal secara menyeluruh dilaksanakan melalui 3 (tiga) klasifikasi, yaitu:
Setiap Koordinator dan Pelaksana Fungsi merupakan garis terdepan dalam deteksi dini terhadap risiko yang ada di setiap Fungsi masing-masing dan sebagai pelaksana dari kebijakan dan prosedur yang telah disusun dalam hal mitigasi awal atas risiko tersebut dan juga mengawasi bila ada penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan pengendalian risiko.
Fungsi Kepatuhan melakukan pengawasan, memperbaharui kebijakan/prosedur yang ada dan memastikan dilaksanakan dengan baik oleh setiap fungsi, serta melakukan koordinasi dengan Manajemen Risiko atas aktivitas pengelolaan risiko secara menyeluruh untuk mencapai hasil yang optimal.
Pengendalian Internal akan memastikan bahwa semua risiko yang teridentifikasi telah dikelola sesuai dengan tingkat toleransi risiko yang telah disetujui.