Tata Kelola

Prinsip-Prinsip Tata Kelola

  1. Transparansi (Transparency)
  2. Transparansi (transparency) yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan.
  3. Akuntabilitas (Accountability)
  4. Akuntabilitas (accountability) yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif.
  5. Pertanggungjawaban (Responsibility)
  6. Pertanggungjawaban (responsibility) yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
  7. Kemandirian (Independency)
  8. Kemandirian adalah (independency) yaitu keadaan di mana suatu perusahaan dikelola secara professional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
  9. Kesetaraan Dan Kewajaran (Fairness)
  10. Kewajaran (fairness) yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak Pemangku Kepentingan (stakeholders) yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan.

Organ Perusahaan

Perusahaan meyakini bahwa hubungan yang wajar antar organ perusahaan sangat berpengaruh positif terhadap keberhasilan pengelolaan perusahaan dan implementasi GCG. Dengan demikian, perusahaan secara tegas memisahkan tugas, hak, kewajiban, wewenang, fungsi dan tanggung jawab Rapat Umum Pemegang Saham, Dewan Komisaris, dan Direksi.

  • Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)

    RUPS sebagai organ perusahaan merupakan wadah para pemegang saham untuk mengambil keputusan penting yang berkaitan dengan modal yang ditanam dalam perusahaan, dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan.

  • Dewan Komisaris

    RUPS sebagai organ perusahaan merupakan wadah para pemegang saham untuk mengambil keputusan penting yang berkaitan dengan modal yang ditanam dalam perusahaan, dengan memperhatikan ketentuan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan.

  • Direksi

    Direksi sebagai organ perusahaan bertugas dan bertanggung jawab secara kolegial dalam mengelola perusahaan. Masing-masing anggota Direksi dapat melaksanakan tugas dan mengambil keputusan sesuai dengan pembagian tugas dan wewenangnya.

Pengendalian internal secara menyeluruh dilaksanakan melalui 3 (tiga) klasifikasi, yaitu:

  1. Koordinator dan Pelaksana Fungsi

    Setiap Koordinator dan Pelaksana Fungsi merupakan garis terdepan dalam deteksi dini terhadap risiko yang ada di setiap Fungsi masing-masing dan sebagai pelaksana dari kebijakan dan prosedur yang telah disusun dalam hal mitigasi awal atas risiko tersebut dan juga mengawasi bila ada penyimpangan yang terjadi dalam pelaksanaan pengendalian risiko.

  2. Fungsi Kepatuhan dan Manajemen Risiko

    Fungsi Kepatuhan melakukan pengawasan, memperbaharui kebijakan/prosedur yang ada dan memastikan dilaksanakan dengan baik oleh setiap fungsi, serta melakukan koordinasi dengan Manajemen Risiko atas aktivitas pengelolaan risiko secara menyeluruh untuk mencapai hasil yang optimal.

  3. Pengendalian Internal

    Pengendalian Internal akan memastikan bahwa semua risiko yang teridentifikasi telah dikelola sesuai dengan tingkat toleransi risiko yang telah disetujui.

  1. Hubungan Nasabah
    • a. Mengutamakan kepentingan Nasabah;
    • b. Menjaga kerahasiaan data nasabah, kecuali telah memperoleh persetujuan tertulis dari Nasabah atau diwajibkan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    • c. Menolak ikut dalam setiap hubungan bisnis atau menerima hadiah yang patut dapat memengaruhi independensi, objektivitas, atau loyalitas kepada Investor.
    • d. Menyampaikan informasi kinerja yang adil, akurat, relevan, tepat waktu, dan lengkap. Manajer Investasi tidak melakukan misrepresentasi dalam menggambarkan kinerja setiap portofolio atau kinerja perusahaannya.
  2. Investasi dan Perdagangan
    • a. Menggunakan pertimbangan wajar, rasional, dan penuh kehati-hatian.
    • b. Tidak terlibat dalam praktik yang dirancang untuk mengubah harga atau sengaja melambungkan volume perdagangan dengan maksud untuk menyesatkan pelaku pasar.
    • c. Memiliki landasan keputusan investasi yang layak dengan kertas kerja yang konsisten dan dapat dipertanggungjawabkan.
    • d. Mendahulukan investasi milik Investor daripada investasi untuk kepentingan Manajer Investasi sendiri.
    • e. Memaksimalkan nilai portofolio Nasabah dengan mencari eksekusi terbaik bagi semua transaksi Nasabah.
    • f. Setiap karyawan Manajer Investasi wajib mengungkapkan ada atau tidak adanya kepentingan dan/atau kepemilikan atas suatu Efek baik secara langsung maupun tidak langsung.
    • g. Karyawan dilarang menerima hadiah atau manfaat yang mengandung benturan dengan kepentingan Nasabah atau benturan dengan kewajibannya terhadap Nasabah.
    • h. Manajer Investasi dilarang menerima Rabat kecuali untuk kepentingan Nasabah.
    • i. Manajer Investasi dapat menerima Komisi, sepanjang Komisi tersebut secara langsung bermanfaat bagi Manajer Investasi dalam proses pengambilan keputusan investasi untuk kepentingan Nasabah dan tidak mengakibatkan benturan kepentingan dengan Nasabah dan/atau merugikan kepentingan Nasabah.
  3. Pemasaran
    • a. Manajer Investasi wajib memberikan informasi yang benar, tidak menyesatkan, dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Termasuk dalam hal Manajer Investasi memberikan materi pemasaran, iklan, dan/atau promosi baik dalam bentuk elektronik maupun non-elektronik.
    • b. Materi pemasaran, iklan, dan/atau promosi harus mencerminkan informasi kinerja yang adil, akurat, relevan, tepat waktu, dan lengkap agar tidak menyesatkan calon Investor.